aPertama, yang perlu diperhatikan saat membeli helm adalah bentuk fisik dari produk yang sesuai dengan ketentuan, yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib.
Kedua,
periksalah kembali fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk
cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam
kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.
Ketiga, jangan
ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Thomas
mengatakan, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar
SNI wajib, helm akan dijual minimal sekitar harga Rp 65.000 per unit.
"Jadi, kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan (untuk
dicurigai) karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor
dan itu memang mahal," ucap Thomas.
Terakhir, jika Anda
menggemari merek-merek helm impor, maka pastikan bahwa pembelian
dilakukan setelah 1 April 2010 karena keterangan SNI harus tetap
menyertai produk. Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI,
jika tak ada keterangan, maka produk itu masuk secara selundupan.
Pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna,
melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk
impor
http://otomotif.kompas.com/read/2010/04/04/09254376/nih.cara.memilih.helm.sni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar